Senin, 22 Desember 2008

Ummuka, ummuka, ummuka!

Ummuka, ummuka, ummuka!
Rasulullah smpai menyebutmu 3 kali
karena
Dlm hatimu ada cinta yang tulus...
Dlm do'amu ada kasih yang melindungi.. .
Dlm ridhomu ada ridho-Nya
Dibawah kakimu tersimpan surga
"SELAMAT HARI IBU"

Senin, 03 November 2008

SBY Wacanakan Mata Uang Tunggal

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan perlunya mata uang tunggal dunia (single global currency) untuk mencegah terjadinya krisis keuangan global.

?Barangkali, suatu saat dunia memerlukan one single global currency, agar tidak ada krisis nilai tukar, agar uang tidak diuangkan, diekonomikan, dan berubah fungsinya dari nilai tukar,? ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam Orasi Ilmiah Sidang Terbuka, Institut Pertanian Bogor sekaligus Dies Natalis IPB ke-45, di kampus IPB Darmaga, Bogor, Selasa (4/11/2008).

Menurut Presiden, mata uang tunggal diperlukan agar tidak jadi gelembung perekonomian (bubble economy). Dia mencontohkan, akibat dari bubble economy, perekonomian Amerika Serikat menjadi jatuh.

?Tingkat currency global, itu harus dipikirkan oleh ekonom-ekonom kita. Kalau market transparan, spekulasi tidak semudah itu. Tapi, kalau informasi tidak merata, orang bisa ditipu, spekulasi jalan terus, membahayakan nilai masa depan, itu buble economy. Bagaimana mungkin? AS yang ekonominya kuat, jatuh gara-gara bubble economy,? tutupnya. (www.okezone.com)


Wah2 usulan yang bagus banget tuh pak SBY.

Jumat, 10 Oktober 2008

Pernyataan Sikap

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT TERHADAP RUU Pornografi
Tanggal 13 September 2008, Panja DPR dan Pemerintah melakukan uji publik terhadap naskah RUU Pornografi hasil Panja, di tiga provinsi: Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku, serta di DKI Jakarta pada 17 September 2008.
Sehubungan dengan hal tersebut kami, sebagai masyarakat yang peduli bahaya pornografi menyatakan sikap:
1. Masalah pornografi saat ini sudah sangat meresahkan, karena tersebar luas dan bebas, melalui berbagai media komunikasi, mudah mengaksesnya, dan tidak jelas sanksi hukumnya. Korban akibat maraknya pornografi semakin hari semakin muda usianya. Besarnya uang negara dan masyarakat akibat dibelanjakan untuk pornografi, telah menjadi pemborosan yang sia-sia. Untuk itu, produk hukum lex spesialis yang mampu secara efektif mencegah berkembang luasnya pornografi, sangat kami nantikan.
2. Memberikan apresiasi yang besar kepada DPR dan Pemerintah yang telah dengan serius meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga mampu menghasilkan naskah RUU tentang Pornografi yang jauh lebih akomodatif.
3. Kami mengharapkan naskah tersebut mampu menjadi payung hukum untuk menghambat laju pertumbuhan pornografi dan industri pornografi, yang mendukung dan memperkuat implementasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada antara lain: Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya mengenai pornografi melalui media internet, dan yang dapat menimbulkan efek jera pada pelaku, tidak multi interpretatif, dan aplikatif.
4. Untuk itu, kami mengusulkan mempertegas definisi pornografi, karena semua pasal lainnya mengacu kepada definisi pornografi yang jelas.
a. Pada Pasal 1 ayat 1 tentang Definisi Pornografi: frasa “materi seksualitas” sebaiknya diganti dengan frasa “materi seksual yang mesum dan cabul” . Bunyi Pasal 1 butir 1 RUU Pornografi, usul kami menjadi :
Pornografi adalah materi seksual yang mesum dan cabul yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Alasan: frasa “materi seksualitas” potensial mengundang banyak kebingungan dan kerancuan. Dengan mengubahnya menjadi “materi seksual yang mesum dan cabul”, maka jauh lebih implementatif.
b. Poin “Seni dan Budaya” pada pasal 14 sebaiknya dihapuskan karena dapat memicu perdebatan dan multi interpretasi, contoh: materi pornografi yang cukup besar beredar di masyarakat berbentuk FILM, FOTO, LUKISAN; padahal ketiganya masuk dalam kategori seni dan budaya. Oleh karena itu, pengaturannya sebaiknya tercakup pada pasal 13 saja. Perkecualian hanya untuk lembaga yang mendapat kewenangan dari pemerintah, misalnya polisi, jaksa, KPAI dan sebagainya, sebagaimana tercantum pada pasal 6.
c. Pasal 14 secara keseluruhan sebaiknya dihapuskan, karena kegiatan adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk pornografi sehingga tidak perlu dikecualikan. Demikian juga dengan kegiatan pendidikan, karena pendidikan seks sekalipun tidak memerlukan pornografi yang mesum dan cabul.
d. Mengusulkan ada penambahan Bab baru yang mengatur tentang pembentukan KOMISI PEMBERANTASAN PORNOGRAFI; yang berisi tugas, kewajiban, struktur keanggotaan, dan kedudukan. Pentingnya lembaga ini, untuk menjaga efektifitas implementasi RUU tentang Pornografi setelah diundangkan.
e. Untuk menjamin efek jera kepada pelaku pornografi dan rasa keadilan masyarakat, maka pada Bab VII tentang ketentuan pidana seperti yang termaktub pada pasal 30-39 kata “atau” diusulkan untuk diganti dengan kata “dan”.
f. Pada pasal 40 ayat 7 diusulkan untuk diubah redaksionalnya menjadi: ”dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, terhadap korporasi dijatuhkan pula pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga ) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam bab ini”
g. Pada Pasal 41, kata “dapat” sebaiknya dihilangkan. Pada poin C tentang “perampasan kekayaan hasil tindak pidana” sebaiknya ditambahkan “perampasan aset dan kekayaan hasil tindak pidana” .
Alasan: Kata “dapat” sebaiknya dihilangkan agar hakim lebih cenderung untuk memberikan sanksi tambahan kepada korporasi (industri) pornografi. Tujuannya, agar korporasi tersebut tidak lagi dapat memproduksi/mendistribusikan pornografi, setelah keluar dari penjara atau mendapat sanksi denda. Alasan ini juga mencakup ditambahkannya frasa “perampasan aset” pada Pasal 41 poin C.
5. Menghimbau kepada media massa dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal RUU Pornografi ini agar efektif dan segera mempunyai kekuatan hukum, dengan menjaga persatuan dan kesatuan, meredam konflik horizontal, dan terus melakukan penyadaran kepada masyarakat luas tentang bahaya pornografi dan kejinya perbuatan industri pornografi.



Sekjen ASA Indonesia, Inke Maris MA: “Perkembangan teknologi modern dan pemanfaatannya di masyarakat untuk tujuan yang baik sering disalahgunakan, seperti antara lain untuk industri pornografi sebagai bagian dari industri seks komersial yang berakibat pada berbagai tindakan pidana keji seperti perdagangan orang (mayoritas perempuan muda dan anak), tindakan kekerasan pada perempuan dan anak dan penggunaan anak sebagai obyek sex yang diperjual belikan melalui dunia maya semakin berusia muda bahkan sampai usia 5 tahun, menjadikan rancangan undang undang pornografi sangat mendesak untuk diundangkan, sebagai rambu-rambu pengaman bagi generasi muda kita agar dapat tumbuh dalam iklim yang lebih sehat”
Azimah Soebagyo, Ketua Masyarakat Tolak Pornografi : Tidak cukup hanya berkata “TIDAK ” pada pornografi, karena yang kita lawan adalah industri multinasional yang beraset milyaran dolar. Oleh karena itu, harus juga di barengi dengan gerakan yang strategis dan sistematis, serta payung hukum yang efektif. Untuk itulah RUU tentang pornorafi penting untuk segera di undangkan
Demikian pernyataan sikap kami, untuk dapat menjadi masukan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Jakarta, 17 September 2008
Atas Nama Masyarakat


Inke Maris, MA Azimah Soebagyo
Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Indonesia Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi

Selasa, 07 Oktober 2008

Tanpa Jarak

Tanpa jarak
Maka entah rapat entah berantara
Tanpa aksara
Maka entah diam entah bicara
Tanpa ketika
Maka entah sebentar entah lama
Tanpa masa
Maka entah kekal entah fana
Tanpa janji
Maka entah berpisah entah bersua

(Gus Mus 1410)

Jumat, 03 Oktober 2008

Ramadhan Is over....

Over, over, and over
Ramadhan pergi bersama masa lalu
Ramadhan pergi bersama luka
Ramadhan pergi bersama keceriaan
Ramadhan pergi bersama harapan

Senin, 01 September 2008

Rambu2 Ramadhan


Manusia seringkali hilaf, seringkali salah seringkali sombong, seringkali bergelimang kemaksiatan...
Tapi Allah SWT telah menganugerahkan kasih sayangnya dengan menghadirkan bulan suci yang mulia ini...Marilah kita hayati dan maksimalkan ibadah di bulan ini, siapa tahu kita mendapat predikat taqwa....
Syahrul Ramadhan Syahrul Mubarak....

Sabtu, 30 Agustus 2008

Kangen itu Rindu.....

Baca tulisan Cak Nun di bawah


Sudah lama kita tak saling minum kopi, Kangen rasanya!

Tapi percayalah, kangen itu baik. Kangen itu makhluk ciptaan Allah yang tergolong paling indah. Ia mutiara batin, atau api yang menghidupkan jiwa. Karena kangen yang menggebu, dulu Ibrahim menggembarai bumi dan langit
bertahun-tahun, untuk akhirnya menemukan apa yang paling dibutuhkan
oleh hidupnya: Allah.

Oleh kangen yang tak tertahankan pula, Musa bermaksud membelah kodrat, menerobos
maqam dan ingin memergoki Allah yang amat dicintainya. Tentu saja
gagal, sebab ketika itu ia masih manusia, masih darah daging.

Kangen, membuat seorang istri paham arti kehidupan. Kangen membikin suaminya, yang pergi nun jauh, membatalkan penyelewengannya sebagai lelaki. Kangen mendorong seorang gadis menancapkan cintanya lebih dalam. Kangen membuat pemuda kekasihnya mengerjakan kesibukan-kesibukan baik untuk memelihara kebersihan rindu yang dinikmatinya.

Seorang
istri menghayati perkawinannya seperti menghadapi agama dan
sembahyangnya. Seorang suami, yang suka nakal, bermaksud mengakali
eksistensinya: Ia menjadi Bapak yang konservatif di dalam rumah,
sementara di luar rumah ia menjadi lelaki liberal. Banyak sekali suami
atau lelaki pribadi belah semacam ini: sehabis menyeleweng, rasa dosa
dan rasa kangen kepada keluarganya akan menyiksanya.

Maka seorang suami yang dewasa tahu bagaimana menumbuhkan kangen yang tak menyiksa. Kangen yang indah dan nikmat.

Seorang
dewasa mengerti persis lorong rasa kangennya. Siapa saja penghuni
lorong itu? Suami? Anak-anak? Tetangga? Para jamaah? Kehidupan yang
saleh?

Namun pasti, di ujung lorong itu hanya Allah-lah adanya.



Jadi inget nasyidnya Hijjaz

Rindu itu adalah anugerah dari Allah...

Ketika kita rindu ayah, ibu, saudara, pendamping hidup, sahabat, teman dll
Sebenarnya kita merindukan kasih sayang, ketentraman, keamanan,kehangatan, kebahagiaan yang hadir ketika kita berada di sisi mereka...
Padahal Allah-lah yang telah menganugrahkan rasa kasih sayang, rasa tentram, rasa aman, rasa hangat, dan kebahagiaan pada manusia...
Maka Pada hakikatnya kita merindukan Allah dan itu adalah puncak kerinduan yang sesungguhnya....
Maka beruntunglah insan yang menjadikan Allah menjadi puncak kerinduannya....

____________ _________ _________ ____